MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,7 miliar.
“Penyidik menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan konstruksi struktur ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal,” kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (4/7).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AHM selaku KPA/PPTK, M selaku PPTK, SA selaku Konsultan Supervisi dan MPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Erika Mila Bersama.
Pihaknya menyebutkan perbuatan keempat tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.740.431.580,98 atau Rp3,7 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menjelaskan pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal Madina TA 2020 tersebut menggunakan dana APBD Sumut, dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.
Namun, pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik dengan mutu kuantitas maupun jumlah kuantitas.
“Karena PT. Erika Mila Bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Yos Tarigan.
Yos mengatakan dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penahan terhadap dua dari empat tersangka, yakni AHM dan M. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini sampai dengan 23 Juli 2024.
“Sementara tersangka SA, saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan MPS telah ditetapkan sebagai DPO, dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pengecekan ke alamat yang bersangkutan, namun tidak berada di tempat,” ujar Yos Tarigan.
Keempat tersangka dijerat melanggar Pasal 2 subsidair Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.